KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA MAKASSAR
MADRASAH
TSANAWIYAH NEGERI 1 KOTA MAKASSAR
Jalan
A.P.Pettarani Nomor 1 Makassar : Telp.(0411) 874856
Pos-el
[email protected], laman www.mtsn 1kotamakassar.com
SURAT
KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI 1 KOTA MAKASSAR NOMOR: 54 TAHUN 2023
TENTANG
MAKLUMAT STANDAR PELAYANAN
PADA MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI 1
MAKASSAR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI 1
MAKASSAR,
Menimbang:
a.
Bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan public, serta
mewujudkan system penyelenggaraan pemerintah sesuai dengan asas umum
penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan mewujudkan kepastian tentang hak,
tanggung jawab, kewajiban dan kewenangan dalam penyelenggaraan pelayanan publik
pada Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Makassar, maka perlu disusun Maklumat
Pelayanan;
b.
Bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan
keputusan Kepala Kantor tentang maklumat pelayanan pada Madrasah Tsanawiyah
Negeri 1 Makassar;
Mengingat:
1.
Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019
tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama,
2.
Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2016
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama,
3.
Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2013
tentang Pelayanan Publik di Kementerian Agama
4.
Keputusan Menteri Agama Nomor 109 tahun 2017 tentang Standar Pelayanan
pada Kementerian Agama
Menetapkan:
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI 1 MAKASSAR TENTANG
MAKLUMAT PELAYANAN PADA MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI 1 MAKASSAR
KESATU: Menetapkan maklumat Pelayanan pada
Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Makassar sebagaimana tercantum dalam lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA: Maklumat Pelayanan pada Madrasah Tsanawiyah
Negeri 1 Makassar adalah; "Sebagai Penyelenggara Pelayanan Publik, Kami
Jajaran Pelayanan Publik MTsN 1 Makassar beruapaya terus menerus memberikan
pelayanan terbaik kepada masyarakat dan berkomitmen
1.
Memberikan pelayanan yang cepat, sederhana, transparan, akuntabel
dan mudah sesuai dengan ketentuan.
2.
Memberikan pelayanan yang adil, tidak deskriminatif dan berprilaku
sopan serta santun.
3.
Memberikan pelayanan yang semaksimal mungkin memanfaatkan teknologi
informasi sehingga mudah diakses oleh masyarakat.
4.
Memberikan pelayanan dengan penuh integritas tidak melakukan
pungutan liar.
5.
Memberikan pelayanan dengan jujur, ikhlas dan penuh semangat.
6.
Apabila tidak menepati maklumat ini, kami siap menerima sanksi
sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk
mewujudkan komitmen tersebut, kami menerima kritik, saran dan pengaduan dari
masyarakat atas Pelayanan Publik yang dinilai kurang memuaskan.
Kritik dan
saran dapat disampaikan melalui berbagai media yang disiapkan.:
KETIGA: Keputusan
ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa apabila
dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan
sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Makassar
Kepala,
ZULFKAH NUR,
LAMPIRAN I
KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH TSANAWIYAH
NEGERI 1 MAKASSAR
NOMOR 033 TAHUN 2023
TENTANG MAKLUMAT PELAYANAN PADA
MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI 1 MAKASSAR
MAKLUMAT LAYANAN PUBLIK
Sebagai Penyelenggara Pelayanan Publik, Kami Jajaran Pelayanan
Publik MTsN 1 Makassar, berupaya terus menerus memberikan pelayanan terbaik
kepada masyarakat dan berkomitmen :
1.
Memberikan pelayanan yang cepat, sederhana, transparan, akuntabel
dan mudah sesuai dengan ketentuan.
2.
Memberikan pelayanan yang adil, tidak deskriminatif dan berprilaku
sopan serta santun.
3.
Memberikan pelayanan yang semaksimal mungkin memanfaatkan teknologi
informasi sehingga mudah diakses oleh masyarakat.
4.
Memberikan pelayanan dengan penuh integritas tidak melakukan
pungutan liar.
5.
Memberikan pelayanan dengan jujur, ikhlas dan penuh semangat.
6.
Apabila tidak menepati maklumat ini, Kami siap menerima sanksi
sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk mewujudkan komitmen tersebut. Kami menerima kritik, saran dan
pengaduan dari masyarakat atas Pelayanan Publik yang dinilai kurang memuaskan.
Kritik dan saran dapat disampaikan melalui berbagai media yang
disiapkan.
Kepala MTsN 1
Makassar
Baca Lainnya :
- KKM Wilayah Kerja Kota Malang Melakukan Kunjungan Studi Tiru di MTsN 1 Kota Makassar0
- MTsN 1 Kota Makassar Mendapat Kunjungan dari Bappenas RI, Worldbank dan Tim Pokja KKM MTs 0
- MIN 2 Kota Malang Melakukan Kunjungan Studi Tiru di MTsN 1 Kota Makassar0
- MAN 2 Kota Malang Melakukan Kunjungan Studi Tiru di MTsN 1 Kota Makassar0
- MTsN 1 Kota Makassar Melakukan Serah Terima Mahasiswa PLP 2 UIN dan PPL UMI0